Foto: Kepala Pelaksana BPBD bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Menghadiri Forum Group Discussion (FGD) bersama BNPB dan KLHK Terkait PermenKLHK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sampah Timbulan Akibat Bencana pada Kamis (29 Agustus 2024).
JAKARTA - Kepala Pelaksana beserta Kasi Pencegahan Bencana dan Staff Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon, menghadiri undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Peraturan Menteri KLHK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Sampah Timbulan Akibat Bencana di Hotal Menara Peninsula, Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Diskusi ini diawali dengan paparan tentang Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Kontigensi oleh Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana dan Direktorat Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lalu dilanjutkan penyampaian masalah dan kendala oleh pihak KLHK dimana banyak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa daeah yang tidak dilibatkan dalam pembuatan KRB dan Rencana Kontigensi yang berakibat ada hal teknis terkait Penanganan Sampah Timbulan Akibat Bencana berjalan tidak maksimal.
Dalam sesi berikutnya Kepala Pelaksana Badan BPBD Kota Cilegon menyampaikan bagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Cilegon dalam pembuatan KRB dan Rencana Kontigensi sudah melibatkan dinas-dinas daerah terkait melalui Forum Group Discussion (FGD). Dilanjutkan bahwa KRB sudah sesuai dengan Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana dan juga di perkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana. Pihak DLH Kota Cilegon Juga menambahkan bahwa selama ini sudah saling sinergi dengan BPBD Kota Cilegon Terkait Penanganan Sampah Timbulan Akibat Bencana.
Kesimpulannya bahwa Penanganan Sampah Timbulan Akibat Bencana di daerah khususnya Kota Cilegon sudah berjalan dengan baik dan rencananya akan menjadi tempat studi dari pihak KLHK Bersama UNPAD terkait Penanganan Sampah Timbulan Akibat Bencana.
Tanggal Berita: 04-09-2024