Foto: Kepala Pelaksana bersama dengan Sekretaris Badan, Kabid, Kasi BPBD Kota Cilegon, serta Narasumber dari BNPB dan BPBD Provinsi Banten, beserta perwakilan peserta rapat dari OPD terkait dan Kecamatan Kota Cilegon pada Rabu (6/3/2024).
CILEGON – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon melalui Bidang Sistem Dasar dan Informasi Bencana mengadakan Rapat Pembekalan Penyusunan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA). Rapat ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ibu Priska Saragih, S.K.M., M.K.M dari BNPB dan Bapak Yesaya Simanjuntak, AP., M.Si dari BPBD Provinsi Banten.
Pemulihan pasca bencana juga merupakan tahap penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana guna mencegah dan mengurangi risiko bencana. Salah satu upaya yang perlu dilaksanakan, yaitu dengan melakukan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA).
Menurut Perka BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabititas dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P), tepatnya pada Pasal 1 Poin 5, Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak, perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang menjadi dasar dari penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P). Rapat ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan ruang lingkup, serta tahapan dalam pelaksanaan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P).
Tema materi yang dipaparkan oleh narasumber pertama adalah mengenai “Manajemen Rehabilitasi dan Rekonstruksi” yang dimana membahas mengenai definisi bencana, sumber atau penyebab bencana, tahapan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta definisi, ruang lingkup rehabilitasi dan rekonstruksi, dan teknis pelaksanaan JITUPASNA. Kemudian pemaparan materi dilanjutkan oleh narasumber kedua dengan tema “Konsep Pengkajian JITUPASNA dan R3P”. Tema ini membahas mengenai JITUPASNA dan R3P secara lebih mendalam, mulai dari kedudukan, tahapan pelaksanaan, identifikasi kebutuhan dan pendanaan, dan lain-lain.
Seperti yang dikatakan oleh narasumber, Bapak Yesaya Simanjuntak, AP., M.Si, “JITUPASNA memliki 3 alur dalam pelaksanaannya, yaitu dimulai dari pengkajian akibat, dampak dan kebutuhan. Adapun ruang lingkup JITUPASNA terdiri dari 5 sektor, antara lain yaitu Sektor Perumahan, Infastruktur, Ekonomi, Sosial dan Lintas Sektor.
“Tahapan dari penyusunan laporan JITUPASNA dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan data, analisis data dan pelaporan. Kemudian, hasil dari laporan JITUPASNA merupakan bahan masukan utama dalam penyusunan R3P”. Ujar Ibu Priska Saragih, S.K.M., M.K.M.
Tanggal Berita: 07-03-2024