Foto: Sambutan dan Pembukaan oleh Sekda Kota Cilegon dan pimpinan Bappenas (Senin, 29/1/24).
CILEGON - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) yang diadakan di Hotel Millenium Sirih Jakarta Pusat oleh Bappedalitbang Kota Cilegon atas Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2023 tentang Prosedur Penyebarluasan dan Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan peserta tentang pemanfaatan data REGSOSEK sebagai dasar perencanaan dan penganggaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi institusi masing-masing, serta sebagai syarat kapasitas untuk keperluan permohonan hak akses data REGSOSEK (Senin-Rabu, 29-31/1/2024).
Pada Bimbingan Teknis ini, semua OPD, Kecamatan dan Kelurahan dilibatkan, karena bimbingan teknis ini terkait dengan data kemiskinan yang didasarkan oleh NIK dan address seluruh warga negara Indonesia khususnya warga Kota Cilegon.
Pada pembukaan Bimtek ini, Sekda Kota Cilegon, H. Maman Mauludin, SH., M.Si menyampaikan bahwa “Saya berharap semua peserta bimtek regsosek serius dalam pendalaman materi agar memahami sistem maupun pengolahan data terkait kemiskinan di Kota Cilegon”.
“Data REGSOSEK dapat mendukung pembangunan inklusif apabila digunakan sebagai basis data Bersama”. Ujar Farhan Atha (Narasumber 1).
“Kondisi Sosial Ekonomi adalah kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompok masyarakat yang ditentukan oleh jenis kegiatan ekonomi, pendidikan, serta pendapatan“. Ujar Abdul Latief (Narasumber 2).
“Perencanaan yang baik menjadi awal mula dari kegiatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dari tingkat desa hingga kabupaten/kota disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaandan pengawasan”. Ujar M. Haikal Trinanda (Narasumber 3).
Tanggal Berita: 30-01-2024