Foto: Para narasumber pada acara Persiapan Pengintegrasian Dan Pengarustamaan Pengurangan Risiko Bencana yang dilaksanakan oleh Kementrian Dalam Negeri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Hotel Orchardz Pangeran Jayakarta, Jalan Pangeran Jayakarta, Kav No. 44, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Minggu s/d Selasa (18–20 Februari 2024).
CILEGON - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon bersama BPBD Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti acara Persiapan Pengintegrasian dan Pengarustamaan Pengurangan Risiko Bencana yang dilaksanakan oleh Kementrian Dalam Negeri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Hotel Orchardz Pangeran Jayakarta, Jalan Pangeran Jayakarta, Kav No. 44, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Minggu s/d Selasa, 18–20 Februari 2024.
Pada kesempatan ini, BPBD Kota Cilegon yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk memposisikan BPBD Kota Cilegon sebagai perangkat daerah pengampu sub urusan penanggulangan bencana juga harus terlibat aktif dalam perencanaan pemerintah daerah yang berorientasi mitigasi dan pengurangan risiko bencana pada beberapa sektor urusan strategis dalam konteks perencanaan pembangunan di daerah.
Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan memiliki atau memutakhirkan dokumen teknis kebencanaan seperti Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Kontijensi (Renkon), sebagai dokumen dasar yang telah dimandatkan dalam Standar Pelayanan Minimal sub urusan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis dan Mutu Pelayanan Dasar SPM sub urusan bencana kabupaten/kota, yang secara ilmiah menjelaskan mengenai nilai ancaman bencana, nilai kerentanan dan nilai kapasitas yang akan menjadi landasan untuk memilih strategi PRB serta menjadi dasar daerah untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana.
Salah satu bentuk pembinaan kepada daerah oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini berkenaan dengan penyelenggaraan sub urusan bencana adalah dengan memberikan dukungan berupa penyamaan pemahaman teknis dan substantif dari urgensi pengintegrasian dan pengarusutamaan PRB ke dalam dokumen pembangunan daerah, termasuk untuk mendorong pengintegrasian penerapan SPM sub urusan bencana dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Keberhasilan pencapaian SPM sub urusan bencana dipengaruhi oleh bagaimana BPBD menjabarkan, mengintegrasikan, serta mengarusutamakan dokumen teknis kebencanaan ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah dari RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan Renja Perangkat Daerah BPBD, sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah terpadu, terstruktur, terarah dan terukur.
Tanggal Berita: 21-02-2024