Foto: Kepala Bidang SDIB beserta staff mengikuti kegiatan Rapat Perencanaan Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2025 di BPBD Provinsi Banten pada Kamis, 28 Agustus 2025.
CILEGON – Kepala Bidang Sistem Dasar dan Informasi Bencana (SDIB) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon, Ade Rahmat Setiana, SH., MAP., bersama staff mengikuti kegiatan Rapat Perencanaan Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2025 di Ruang Rapat Teater BPBD Provinsi Banten pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten, Nana Suryana, ST., M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa BPBD Provinsi Banten akan menyusun Draf Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi tahun 2025, serta membahas sedikit tentang bencana alam yang terjadi di Kabupaten Lebak yang terjadi pada tahun 2020 lalu, selain itu beliau juga menjelaskan bahwa di Indonesia yang sudah membuat dokumen tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, di antaranya yaitu BPBD Provinsi DIY dan Jawa Timur. Kegiatan rapat ini dihadiri oleh 49 (Empat Puluh Sembilan) peserta yang terdiri dari BAPEDDA, BPKAD, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPRKP, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM se-Provinsi Banten.
Materi inti pada kegiatan ini disampaikan oleh 2 (dua) narasumber. Narasumber pertama disampaikan oleh Bapak Asep Supriatna, SE., MM., dari selaku Kepala Sub Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Produktifitas Sumber Daya Alam dan Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dimana beliau menyampaikan terkait Peran Stategis Provinsi dalam Penanganan Pasca Bencana, serta menjelaskan bahwa Peraturan Kepala BNPB Nomor 06 Tahun 2017 tantang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana masih dalam Proses Revisi, selain itu juga beliau menjelaskan tentang peran Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana yang tertuang pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007, tepatnya pada Pasal 8, 9, 20, dan 21, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sedangkan, narasumber kedua disampaikan oleh bapak Yesaya Simanjuntak Ap, M,Si., selaku Kepala Seksi Rekonstruksi BPBD Provinsi Banten. Beliau menjelaskan tantang Outline Draf Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Provinsi Banten secara garis besar. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, tanya jawab dengan penuh antusias dari para peserta rapat.
Tanggal Berita: 29-08-2025