Foto: Kepala Pelaksana dan Kabid PKB BPBD Kota Cilegon, bersama dengan Unsur Akademisi dari UNTIRTA melaksanakan kegiatan Semiloka Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Cilegon TA 2024 bertempat di Aula Kantor BPBD Kota Cilegon pada Senin (28 Oktober 2024).
CILEGON - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon memimpin kegiatan Semiloka Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Cilegon TA 2024 yang bertempat di Aula Kantor BPBD Kota Cilegon pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam rangka melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka pada TA 2024 ini, BPBD Kota Cilegon menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dimana Dokumen RPB Kota Cilegon disusun untuk menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta. Dalam penyusunan Dokumen RPB ini mencakup langkah-langkah strategis yang perlu diambil sebelum bencana, selama bencana terjadi, dan setelah bencana, dengan tujuan utama untuk mengurangi risiko dan dampak negatif terhadap keselamatan warga, kelangsungan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
Salah satu rangkaian dalam penyusunan Dokumen RPB ini, yaitu adalah tahap semiloka. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang dari seluruh pemangku kepentingan yang mendukung upaya mitigasi bencana secara efektif. Proses penyusunan Dokumen RPB melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kota Cilegon. Dimulai dari pengumpulan data, diskusi publik, hingga finalisasi dokumen. Partisipasi aktif dari semua pihak memastikan bahwa Dokumen RPB ini mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh warga Kota Cilegon, dengan BPBD Kota Cilegon bertindak sebagai koordinator utama dalam proses ini.
Kajian Risiko Bencana (KRB) menjadi salah satu unsur dimensi teknokratik bagi RPB Kota Cilegon. Dokumen yang disajikan pada KRB dalam bentuk data spasial dan matriks analisis yang terdiri dari jumlah jiwa terdampak, kerugian harta benda yang mungkin hilang, dan luasan lingkungan yang terdampak bagi setiap warga. Penyusunan RPB ini didasarkan pada KRB yang telah dilakukan secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan berbagai faktor risiko yang ada di Kota Cilegon. Kajian ini mencakup analisis terhadap wilayah-wilayah yang paling rentan terkena bencana, jenis-jenis bencana yang paling mungkin terjadi, serta evaluasi kapasitas daerah dalam hal penanggulangan bencana, termasuk ketersediaan infrastruktur, sistem peringatan dini, dan kesiapan sumber daya manusia.
Dokumen RPB Kota Cilegon juga disusun dengan mengintegrasikan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, baik di tingkat kota, provinsi, maupun nasional. Hal ini bertujuan agar penanggulangan bencana tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan yang tangguh terhadap bencana. Dengan demikian, Dokumen RPB ini diharapkan mampu mendukung tercapainya kota yang lebih aman dan resilien dalam menghadapi berbagai ancaman bencana di masa depan.
Tanggal Berita: 01-11-2024